Tindaklanjuti Permenkumham, WBP Lapas Kelas IIA Serang Kembali Dapatkan Asimilasi

By Zulfikar Rohim

SERANG – 34 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Serang mendapatkan hak asimilasi dan integrasi. Pemberian ini sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) No 10/2020 tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi napi dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran virus corona jenis baru, Covid-19. Jumat (03/04)

WBP yang mendapatkan hak asimilasi dan integrasi tersebut akan menjalani sisa hukuman di rumah dan statusnya masih sebagai napi, sehingga mereka tidak boleh pergi kemana-mana. Selama masa asimilasi tetap mendapatkan pengawasan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas).

Kepala Lapas Serang Heri Kusrita mengatakan, WBP yang mendapatkan hak asimilasi tersebut sudah melalui pendataan serta memenuhi persyaratan.

“34 WBP yang mendapat asimilasi ini sudah melalui filter yang ketat dan dengan prinsip kehati-hatian,” kata Heri.

“Syarat lainnya dengan mengisi surat pernyataan tidak melakukan tindak pidana lagi, serta tetap tinggal dirumah selama masa asimilasi,” tambahnya.

Heri menjelaskan, karena statusnya masih napi aktif, maka selama menjalani asimilasi WBP tidak boleh pergi ke mana-mana atau keluyuran, tapi tetap harus berada di rumah (stay at home).

“Asimilasi WBP ini juga untuk mengurangi kepadatan di dalam lapas, sehingga dapat mengurangi risiko penularan Covid-19,” tutup Kalapas.

(ZR)

Your Name*
E-mail address*
Website URL
Comment*