REMISI
Remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
REMISI
Remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Persyaratan Pengusulan Remisi Pidana Umum
Persyaratan Pengusulan Remisi Pidana Khusus (Narkotika Hukuman diatas 5 Tahun/Tipikor/Terorisme)