REMISI

Remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Persyaratan Pengusulan Remisi Pidana Umum

  • Berkelakuan baik dan tidak melakukan pelanggaran Tata Tertib Lapas
  • Telah menjalani pidana lebih dari 6 bulan.
  • Dokumen kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan
  • Salinan register F dari Kepala Lapas.
  • Salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas.
  • Mengikuti program pembinaan yang dibuktikan dengan laporan perkembangan pembinaan.

Persyaratan Pengusulan Remisi Pidana Khusus (Narkotika Hukuman diatas 5 Tahun/Tipikor/Terorisme)

  • Berkelakuan baik dan tidak melakukan pelanggaran Tata Tertib Lapas
  • Telah menjalani pidana lebih dari 6 bulan.
  • Dokumen kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan
  • Salinan register F dari Kepala Lapas.
  • Salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas.
  • Mengikuti program pembinaan yang dibuktikan dengan laporan perkembangan pembinaan.
  • Surat keterangan bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya.
  • Bukti telah membayar denda dan uang pengganti sesuai putusan pengadilan, bagi tindak pidana korupsi.

 

  • Bagi Narapidana yang melakukan tindak pidana Terorisme harus memenuhi syarat :
  • Telah mengikuti Program Deradikalisasi yang diselenggarakan oleh Lapas dan/atau Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.
  • Menyatakan Ikrar kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia secara tertulis.
  • Surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis.