Profil Organisasi

Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Serang mulai didirikan pada Tahun 1981 dan diresmikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kehakiman Jawa Barat Kohar Sayuti, S.H. Berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor : M.04.PR.07.03 Tahun 1985 dialihfungsikan sebagai Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Serang yang berlokasi di Jalan Raya Pandeglang Km 6,5 Serang, Banten. Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Serang berdiri diatas tanah seluas 29.396 m2 dengan luas bangunan 7.869 m2 yang berkapasitas 425 orang penghuni.

Adapun pelaksanaan tugas pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Serang adalah untuk melaksanakan pembinaan berkala dan berkelanjutan bagi warga binaan pemasyarakatan dengan maksud agar narapidana menyadari kesalahannya dan tidak lagi berkehendak melakukan tindak pidana dan menjadi warga masyarakatyang bertanggung jawab bagi dirinya sendiri, keluarga dan lingkungannya.

Motto

“Aman, Bersih, Tertib Dan Nyaman”

Visi

Menjadikan Lembaga Pemasyarakatan yang akuntabel, transparan dan profesional dengan didukung oleh Pegawai yang memiliki kompetensi tinggi, guna meningkatkan mutu pelayanan pembinaan di dalam Lembaga Pemasyarakatan.

Misi

  1. Melakukan pembinaan, pembimbingan, dan perawatan terhadap Warga Binaan (Warna) guna menjadikan sebagai warga negara yang aktif dan produktif ketika kembali ditengah-tengah masyarakat.
  2. Membangun semangat dan motivasi serta mengembangkan ketaqwaan Warga Binaan (Warna) terhadap Tuhan YME.
  3. Memberikan kemudahan pelayanan bagi masyarakat secara cepat, tepat dan efektif.
  4. Mewujudkan tertib pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Pemasyarakatan secara konsisten dengan mengedepankan penghormatan terhadap Hukum dan Hak Asasi Manusia.
  5. Membangun kelembagaan yang profesional dengan berlandaskan pada akuntabilitas dan transparasi dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Pemasyarakatan.