Tim Yankomas Wilayah IV Ditjen HAM Lakukan Monitoring dan Evaluasi di Lapas Serang

By Zulfikar Rohim

SERANG – Dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 29 Tahun 2019 Tentang Organisasi dan tata kerja Kementerian Hukum dan HAM RI, Tim Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas) Wilayah IV Ditjen HAM melakukan Monitoring dan Evaluasi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Serang,

Kunjungan tersebut disambut langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIA Serang, Heri Kusrita beserta jajaran. Adapun Tim Yankomas Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia terdiri dari Zuliansyah selaku Kasubdit Yankomas Wilayah IV, Anggraini U Dewi (Kasi Hak Ekosob, Subdit Yankomas Wilayah IV), Fika Trianisa N.P (Pengolah dan Penyusun Data Layanan Komunikasi Masyarakat Hak Ekosob, Subdit Yankomas Wilayah IV), Eva Lutfiati Latifah (Pengolah dan Penyusun Data Layanan Komunikasi Masyarakat Hak Ekosob, Subdit Yankomas Wilayah IV).

Kegiatan diawali dengan penyampaian maksud dan tujuan oleh Tim Yankomas bahwa kunjungan ini dalam rangka Koordinasi dan Pemantauan Pos Yankomas yang ada di Provinsi Banten. Kemudian dilanjutkan dengan peninjauan langsung Pos Yankomas yang ada di Lapas Serang.

Kepala Lapas Serang Heri Kusrita menyampaikan bahwa Pos Yankomas merupakan wadah untuk masyarakat sekitar dalam melaporkan dugaan pelanggaran HAM yang mereka alami atau yang mereka lihat kepada petugas Yankomas yang ada di UPT kemenkumham terdekat.

“Penerapan Pos Yankomas diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap perlindungan, pemajuan, penghormatan, pemenuhan HAM di Indonesia,” ungkapnya

(ZR)

Your Name*
E-mail address*
Website URL
Comment*