SERANG – Tim Sub Daktiloskopi Direktorat Pidana Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum melakukan Perumusan dan Identifikasi Sidik Jari bagi Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Serang.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Registrasi Lapas Kelas IIA Serang dihadiri Kasubsi Registrasi, Wahyu Anggraini, Staf Registrasi Lapas Kelas IIA Serang dan Tim dari Sub Direktorat Daktiloskopi Direktorat Pidana Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
Saat dikonfirmasi, Kepala Lapas Serang Heri Kusrita menjelaskan bahwa Kegiatan dilaksanakan dengan perumusan dan identifikasi dokumen data sidik jari warga binaan Lapas Kelas IIA Serang oleh Tim dari Sub Direktorat Daktiloskopi.
“Perumusan dan Identifikasi sidik jari yang dilaksanakan berdasarkan prinsip bahwa sidik jari tidak sama pada setiap orang dan tidak berubah selama hidupnya,” ungkapnya.
Lanjut Kalapas, “Dengan adanya kegiatan Perumusan dan Identifikasi sidik jari warga binaan lapas dan rutan diharapkan dapat membantu data yang akurat dari warga binaan, serta dapat diintegrasikan antara berkas sidik jari yang diambil oleh polisi secara manual dengan aplikasi digital pada Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) yang merupakan mekanisme Pelaporan dan Konsolidasi Pengelolaan Data Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), yang berfungsi sebagai alat bantu kerja sesuai kebutuhan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan,” tandasnya
(ZR)