Sambangi Lapas Serang, Balitbangkumham Apresiasi Blok Lansia

By Zulfikar Rohim

SERANG – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Serang melakukan kegiatan Pengumpulan Data Lapangan Mengenai Perlakuan Khusus Terhadap Narapidana Lanjut Usia (Elderly) Sebagai Tindak Lanjut The Jakarta Statement on The Treatment of Elderly Prisioners oleh Tim Peneliti dari Pusat Penelitian dan Pengembangan Hak Asasi Manusia Balitbang Kemenkumham Republik Indonesia. Senin (10/08)

Bertempat di Ruang Rapat Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Serang, Tim Peneliti Balitbangkumham yang terdiri dari Jaya Laksana, S.E selaku Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan Resolusi Konflik didampingi oleh Donny Michael, S.H., M.H. dan Okky Chahyo Nugroho, S.H., M.Si. sebagai Peneliti Ahli Madya serta Achmad Fathony, S.H. sebagai Peneliti Ahli Pratama disambut oleh Kalapas Serang yang dalam kesempatan ini diwakili oleh Kasi Binadik Rudi Hartono, A.Md.I.P., S.H.

Dalam kegiatan tersebut, Tim Peneliti Balitbangkumham menyampaikan beberapa hal tentang penelitian mengenai narapidana lansia yang ada di Lapas Serang, diantaranya mengenai aspek-aspek perlakuan khusus seperti aspek pemberian bantuan akses keadilan bagi narapidana lansia, akses pemulihan dan pengembangan fungsi sosial bagi narapidana lansia, aspek pemeliharaan dan peningkatan derajat kesehatan bagi narapidana lansia, aspek perlindungan keamanan dan keselamatan bagi narapidana lansia, serta aspek penting lainnya seperti sarana dan prasarana khusus lansia.

Adapun dalam kegiatan pengumpulan data yang dilakukan oleh Tim Peneliti Balitbangkumham adalah berkunjung dan melihat langsung keadaan blok lansia yang ada di Lapas Serang.

Kegiatan diawali dengan mengunjungi kamar hunian blok lansia, kamar mandi, tempat ibadah, dan diteruskan ke tempat poliklinik atau layanan kesehatan bagi lansia. Selain itu, Tim Peneliti juga melakukan wawancara dengan beberapa narasumber dari narapidana lansia yang ada di Lapas Serang.

Kepala Lapas Kelas IIA Serang menjelaskan bahwa Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2018 tentang Perlakuan Khusus terhadap Tahanan dan Narapidana Lanjut Usia dan Surat Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Hak Asasi Manusia Nomor : PPH.3-UM.01.01-848 tanggal 5 Agustus 2020 perihal Pengumpulan Data Lapangan tentang “Perlakuan Khusus Terhadap Narapidana Lanjut Usia (Elderly) Sebagai Tindak Lanjut The Jakarta Statement on The Treatment of Elderly Prisioners”.

(ZR)

Your Name*
E-mail address*
Website URL
Comment*