Petugas Lapas Serang Ikuti Deklarasi Anti Narkoba, Kalapas Komitmen P4GN

By Zulfikar Rohim

TANGERANG – Kantor Wilayah Kemenkumham Banten menggelar Apel Deklarasi dan Komitmen bersama Gerakan Anti Narkoba dalam Pencegahan,Pemberantasan,Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).

Bertempat di halaman utama Lapas Kelas I Tangerang, Peserta Apel Deklarasi Komitmen P4GN dihadiri oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) beserta jajarannya, Kepala Kanwil Kemenkumham Banten R. Andika Dwi Prasetya, Perwakilan Kapolda Banten, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Para Pimpinan Tinggi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten beserta seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis Lapas/Rutan/LPKA, Imigrasi, Bapas, dan juga Rupbasan se-Provinsi Banten beserta Jajarannya. Jumat (03/07)

Dalam paparannya, Dirjenpas mengungkapkan bahwa Direktorat Jenderal Pemasyarakatan saat ini dihadapkan oleh persoalan overcrowded yang telah mencapai angka 74% dari seluruh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan se Indonesia. Jumlah tersebut didominasi oleh kasus penyalahgunaan narkoba, tentunya perlu menjadi perhatian khusus bagi pemangku kebijakan untuk menyadari bahwa penanganan penyalahgunaan narkotika di Lapas/Rutan memerlukan special treatment.

Reynhard juga menerangkan bahwa, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan khususnya Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Banten juga terus melakukan pembenahan-pembenahan untuk menanggulangi permasalahan peredaran narkoba di dalam Lapas dan Rutan. Namun dalam pelaksanaannya Pemasyarakatan tetap memerlukan dukungan dari masyarakat dan instansi terkait lainnya agar dapat mewujudkan kondisi Lapas dan Rutan yang kondusif dari peredaran gelap narkotika.

“Apel Besar ini sebagai wujud sinegritas dan komitmen antar lini pemerintah baik Kementerian Hukum dan HAM, Kepolisian Daerah, Badan Narkotika Nasional dalam upaya pemberantasan Narkoba,” tutur Reynhard.

Pada kesempatan yang sama, Kepala BNN Propinsi Banten, Brigjen Pol. Tantan Sulistiana mengatakan, Kebijakan pemberantasan narkoba di Indonesia perlu dilakukan dengan sinergi dan semangat yang kuat antar stakeholders, termasuk masyarakat dan Pemasyarakatan.

“Kita harus bersemangat. Untuk kawan-kawan Pemasyarakatan harus juga semangat bekerja menjalankan SOP dengan sungguh-sungguh, hingga tidak ada lagi petugas lapas ataupun rutan yang terlibat dalam peredaran narkoba,” tutur Tantan.

(ZR)

Your Name*
E-mail address*
Website URL
Comment*