Lapas Serang Terima Penghargaan Pos YANKOMAS Dari Direktur Jenderal HAM

By Zulfikar Rohim

SERANG – Dalam rangka memberikan penghargaan sebagai bukti bakti pelayanan prima pada Lembaga Pemasyarakatan terhadap publik, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Serang  mendapatkan piagam atas dedikasinya menyelenggarakan Pos Pelayanan Komunikasi Masyarakat (YANKOMAS) yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten. Kamis (24/09)

Bertempat di Ballroom Hotel Aryaduta, Kegiatan tersebut di hadiri oleh Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia  Mualimin Abdi, Sekertaris Direktorat Jenderal HAM Risma Indriyani,  Direktur Pelayanan Komunikasi Masyarakat Ditjen HAM  Iwan Santoso, Direktur Informasi Ditjen HAM Hajerawati, Direktur Kerja Sama Ditjen HAM Bambang Iriana Djajaatmadja, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten R. Andika Dwi Prasetya, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Sri Kurniati Handayani Pane, serta dihadiri oleh Kepala Unit Pekasana Teknis dan Operator Pelaporan Yankomas di UPT se-Banten.

Pada sambutan Kepala Kantor Wilayah R. Andika Dwi Prasetya menyampaikan bahwa keberadaan Pos Yankomas merupakan repsentatif dari nawacita dari Presiden RI, yaitu dengan menghadirkan negara untuk melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga negara.

“Keberadaan Pos Yankomas ini diharapkan dapat meringankan masyarakat yang berada jauh dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM  sehingga mereka cukup mendatangi Pos Yankomas terdekat baik itu Lapas, Rutan, Bapas, Rupbasan maupun Kantor Imigrasi. Mereka cukup mengisi formulir, menguraikan kejadian yang dialaminya dan memberikan identitas serta alamat atau nomor telepon yang dapat dihubungi”. Jelas Andika.

Pos Yankomas pada UPT bertugas menerima pengaduan dan konsultasi mengenai dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia serta memberikan informasi perkembangan tindak lanjut kepada pengadu. Hadirnya Pos Yankomas pada UPT di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten diharapkan akan lebih banyak menjaring pengaduan pelanggaran HAM yang ada di daerah.

“Saya harap setiap petugas yang bertugas pada Pos Yankomas benar-benar memahami fungsi Yankomas sehingga dapat membantu mengarahkan permasalahan pelanggaran HAM di masyarakat.” Ujar Andika.

Usai sambutan Kakanwil, kegiatan dilanjutkan dengan Deklarasi Pengukuhan Pos Yankomas yang disampaikan oleh Dirjen HAM Mualimin Abdi, adapun Pos Yankomas yang dikukuhkan sebanyak 19 pos sesuai dengan jumlah Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dan Keimigrasian dibawah naungan Kanwil Kemenkumham Banten.

Dalam arahannya Dirjen HAM Mualimin Abdi menyampaikan bahwa  Pemerintah memiliki tugas dalam menangani dugaan pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

“Instansi kita Kementerian Hukum dan HAM merupakan salah satu dari pemerintahan pusat yang berarti kita berkewajiban untuk menangani dan ikut serta dalam menangani adanya pelanggaran HAM, ini menjadi tugas kita semua di Kementerian Hukum dan HAM termasuk yang bertugas di Keimigrasian dan Pemasyarakatan.” Kata Mualimin.

Lanjutnya Mualimin Abdi menyampaikan harapan kepada Kanwil dan UPT di Wilayah Banten terkait pemanfaatan Pos Yankomas,” Kita di Dirjen HAM berharap kepada Kanwil Kemenkumham Banten sebagai pelaksana Yankomas di daerah untuk membantu menindaklanjuti penanganan permasalahan HAM yang dikomunikasikan dan permasalahan HAM yang belum dikomunikasikan dengan melakukan koordinasi dan memberikan surat rekomendasi kepada instansi terkait sekaligus memantau perkembangan kasus tersebut dan melaporkan perkembangan kasus dimaksud kepada Direktorat Jenderal HAM.” Tegasnya.

Kegiatan di lanjutkan dengan pemberian Materi untuk petugas yang akan berjaga di Pos Yankomas yang disampaikan oleh Direktur Pelayanan Komunikasi Masyarakat Direktorat Jenderal HAM Iwan Santoso yang menyampaikan materi Teknis Pemberian Layanan Komunikasi Masyarakat di Unit Pelaksana Teknis.

(ZR)

Your Name*
E-mail address*
Website URL
Comment*