Lakukan Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19, Jajaran Lapas Serang Ikuti Arahan Dirjen PAS

By Zulfikar Rohim

SERANG – Melalui Video Conference yang berpusat di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Jajaran Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Serang mengikuti arahan menegenai penanganan dan penanggulangan COVID-19 yang dilaksanakan di Aula Lapas Serang. Senin (24/08)

Kegiatan tersebut dalam rangka Menindaklanjuti Instruksi Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : M.AH-22.OT.04.01 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.

Turut hadir sebagai narasumber, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Silitonga, Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi A.Yusparudin,  Direktur Keamanan dan Ketertiban Tejo Harwanto, beserta pimpinan tinggi lainnya.

Dalam arahannya, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Silitonga menghimbau kepada seluruh jajaran pemasyarakatan untuk tetap disiplin dalam mematuhi protocol kesehatan pencegahan COVID-19.

“Adapun protokol kesehatan dimulai dari 3M (mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak). Selain itu juga menerapkan SOP penerimaan tahanan baru jika ada, pengecekan suhu tubuh dan melakukan 3T (Tes Rapid/PCR, Tracing, dan Treatment) guna deteksi dini terhadap penyebaran Covid-19,” ungkapnya.

Lanjutnya, Direktur Jenderal Pemasyarakatan menghimbau kepada seluruh pegawai di UPT untuk selalu mengabarkan berita positif kepada masyarakat, baik itu melalui jejaring sosial maupun media sosial.

“Seluruh UPT harus mengcounter berita-berita negatif yang tersebar di masyarakat dengan berita positif yang berdasarkan fakta di lapangan,” tegasnya.

Dirwatkes Ditjen Pemasyarakatan juga memberikan arahan mengenai pelaksanaan 3T yang harus segera diterapkan untuk petugas pemasyarakatan yaitu Testing (Rapid dan atau Swab Test), Tracing, dan Treatment.

Mari kita putus mata rantai penyebaran covid-19 dengan tetap mematuhi protocol kesehatan pencegahan COVID-19.

(ZR)

Your Name*
E-mail address*
Website URL
Comment*