Kalapas Serang Sosialisasi Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Pencegahan COVID-19

By Zulfikar Rohim

SERANG – Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 tentang syarat pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19. Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Serang melaksanakan sosialisasi bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Area Lapangan Blok Hunian Lapas Serang. Sabtu (04/04)

Sosialisasi ini dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIA Serang, Heri Kusrita serta didampingi oleh Pejabat Struktural dan Jajaran Lapas Serang. Dalam pengarahannya Kalapas mengatakan bahwa pelaksanaan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 ini perlu untuk diketahui khususnya oleh para Warga Binaan pemasyarakatan (WBP).

“Kalau dalam keadaan normal asimilisasi itu suatu proses pembinaan Naraidana dan anak yang dilaksanakan dengan membaurkan Narapidanan dan Anak dalam kehidupan Masyarakat seperti contohnya bekerja di luar lapas Namun dikarenakan adanya wabah Corona ini Pemerintah melakukan suatu upaya untuk pencegahan COVID-19 dalam hal ini di Lapas, Menkumham RI menerbitkan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 yang tertera pada pasal 2 ayat 1 menerangkan bahwa Asimilasi Narapidana dilaksanakan di rumah dengan pembimbingan dan pengawasan Bapas.” Ungkap Kalapas.

“Pemberian Asimilasi ini tentunya harus memenuhi persyaratan yaitu berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan dan telah menjalani 1/2 masa pidana.” tutupnya.

(ZR)

Your Name*
E-mail address*
Website URL
Comment*