Kalapas Serang Ikuti FGD Verifikasi Hasil Survei Mandiri IPK-IKM Berbasis Elektronik di Lingkungan Kanwil Banten

By Zulfikar Rohim

SERANG – Kepala Lapas Kelas IIA Serang Heri Kusrita, mengikuti Kegiatan FGD Verifikasi Hasil Survei Mandiri IPK-IKM Berbasis Elektronik di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Banten. Selasa (08/09).

Bertempat di Ball Room Hotel Ledian, Kegiatan diikuti oleh Sekretaris Deputi Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan pada Deputi RB, Akuntabilitas dan Pengawasan Kemen PAN dan RB (Agus Uji Hantara), Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM (Sri Puguh Budi Utami), Kepala Pusjianbang Kebijakan Balitbang Hukum dan HAM ,( Asep Syarifudin), para Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM, Kakanwil Kemenkumham Banten, Para Kepala Divisi di Lingkungan Kanwil Banten dan Para Kepala UPT Wilayah Banten.

Mengawali sambutannya, Kepala Kanwil Kemenkumham Banten R. Andika Dwi Prasetya mengungkapkan bahwa Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten terus berupaya membangun program pembangunan Zona Integritas yang berkesinambungan dengan mewujudkan budaya kerja menjadi Wilayah Birokasi yang Bersih dan bebas dari korupsi dengan sasaran peningkatan pelayanan publik menuju pelayanan prima sebagai peningkatan kinerja tugas dan fungsi yang Clean Government.

“Pada tahun 2020, dari 20 satker di Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten yang diusulkan ke Tim Penilai Internal (TPI) Kementerian, sebanyak 17 satker termasuk Kantor Wilayah lolos untuk maju ke penilaian Tim Penilai Nasional (TPN) oleh Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.HH-17.OT.03.01 Tahun 2020 Tentang Penetapan Usulan Satuan Kerja Berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) /Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun 2020 dengan rincian 16 Satker sebagai Calon Satker predikat WBK yang terdiri dari 1 Kantor Wilayah, 7 Lapas, 1 LPKA, 3 Rutan,” ungkapnya.

Lanjut Kakanwil, Pelayanan publik menjadi suatu tolok ukur kinerja Pemerintah yang paling kasat mata karena masyarakat dapat langsung menilai kinerja pemerintah berdasarkan kualitas layanan yang diterima.

“Salah satu bukti penggunaan TI di Kementerian Hukum dan HAM yakni dengan melakukan survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) berbasis elektronik secara berkesinambungan, dalam rangka mewujudkan percepatan reformasi birokrasi menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM),” ungkapnya.

Sementara itu, Sekretaris Deputi Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan pada Deputi RB, Akuntabilitas dan Pengawasan, Kementerian PAN dan RB, Agus Uji Hantar menjelaskan bahwa Kegiatan Survei Kepuasan Masyarakat dan Survei Persepsi Korupsi terhadap pelayanan yang ada di Kantor Wilayah maupun di Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dan Keimigrasian dimaksudkan untuk mendapatkan suatu gambaran/pendapat masyarakat tentang kualitas pelayanan sehingga kita memperoleh gambaran secara objektif mengenai kepuasan masyarakat, memperoleh umpan balik berupa masukan masyarakat untuk melakukan perbaikan/peningkatan kinerja/kualitas pelayanan secara berkesinambungan dan menjadi sumber informasi.

(ZR)

Your Name*
E-mail address*
Website URL
Comment*