Hindari Munculnya Cluster Baru COVID-19, Lapas Serang Ikuti Arahan Menteri Hukum dan HAM RI Secara Virtual

By Zulfikar Rohim

SERANG – Dalam rangka mengantisipasi munculnya cluster baru COVID-19, Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H Laoly memberikan arahan kepada seluruh Jajaran Kementerian Hukum dan HAM yang ada di Unit Eselon I maupun di Wilayah melalui Media Teleconference. Selasa (18/08)

Bertempat di Aula Lembaga Pemasyarakatan Keals IIA Serang, hadir dalam kesempatan tersebut Kepala Lapas Kelas IIA Serang Heri Kusrita, Pejabat Struktural dan seluruh Petugas Lapas Serang.

Melalui daring, Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly menyampaikan bahwa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) telah berakhir, kini kita memasuki masa PSBB transisi. Kondisi ini memungkinkan kegiatan perkantoran dimulai kembali sehingga dimungkinkan munculnya cluster-cluster Covid-19 di perkantoran. Untuk menghindari serta mencegah munculnya cluster perkantoran, Kemenpan RB telah mengeluarkan instruksi dalam pengaturan shift kerja serta mekanisme Work From Home (WFH). Hal ini juga menjadi perhatian serius di Kementerian Hukun dan HAM dengan mengeluarkan surat Sekretaris Jenderal dengan perihal tersebut.

Selain itu, Beliau juga menyampaikan beberapa hal yang perlu menjadi perhatian bagi seluruh pegawai Kementerian Hukum dan HAM diantaranya:

1. Perhatikan fasilitas pelayanan untuk tetap menjaga protokol kesehatan diantaranya menggunakan masker, physical distancing, penyediaan handsanitizer serta penyemprotan desinfektan secara berkala pada semua ruangan;

2. Pelaksanaan Rapid Test secara berkala bagi seluruh pegawai sebagai bentuk antisipasi penyebaran Covid-19;

3. Pelaksanaan swab test bagi pegawai dengan hasil rapid test reaktif;

4. Segera menyampaikan informasi secara berienjang terhadap status covid-19;

5. Memberlakukan lockdown selama 7-14 hari kerja jika didapati pegawai positif Covid-19;

6. Melaksanakan sistem pembagian kerja sesuai arahan Sekjen serta memberikan kebijakan WFH bagi pegawai dengan usia rentan (diatas 50tahun);

7. Memaksimalkan penggunaan teknologi informasi dalam pelayanan;

8. Melakukan revisi anggaran untuk meningkatkan pencegahan dan pengendalian covid 19 dilingkungan kerja masing-masing.

Diakhir arahan, Beliau berharap kepada seluruh pimpinan baik di Pusat, Wilayah maupun UPT untuk tetap memperhatikan bahaya penyebaran COVID-19 di lingkungan kerja masing-masing serta mencegah munculnya cluster-cluster perkantoran.

(ZR)

 

Your Name*
E-mail address*
Website URL
Comment*