Bahas Napi Lansia, Lapas Serang Ikuti Kegiatan Presentasi Proposal Penelitian Melalui Video Conference

By Zulfikar Rohim

SERANG – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Serang menyaksikan Presentasi Proposal Penelitian Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tentang Evaluasi Perlakuan Khusus Bagi Narapidana Lanjut Usia di Lembaga Pemasyarakatan melaui Zoom Meeting.

Bertempat di Aula utama Lapas Serang, Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten Marselina Budiningsih, Kepala Lapas Kelas IIA Serang Heri Kusrita, Pejabat Struktural serta Pegawai Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Serang.

Dalam kegiatan tersebut, Tim Peneliti Balitbangkumham menghadirkan 2 (dua) orang narasumber utama yakni Pembimbing Kemasyarakatan Utama, Yunaedi, Bc.I.P., S.H., M.H. dan Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi (Ditjen PAS), A. Yuspahruddin BH, Bc.I.P., S.H., M.H serta Reviewer dari Center For Detention Studies, Gatot Goei, M.H.

Dalam paparannya, narasumber menyampaikan bahwa perlakuan khusus bagi narapidana lanjut usia di Lembaga Pemasyarakatan adalah dengan memperhatikan beberapa hal dimulai dari penerimaan, penempatan, perawatan kesehatan, pembinaan dan pengamanan. Dalam kesempatan lain, Kalapas Serang juga menyampaikan dukungan penuh terhadap penelitian tentang perlakuan bagi narapidana lanjut usia ini, mengingat Lapas Serang menjadi Lapas role model untuk pelayanan dan pembinaan bagi narapidana lanjut usia di Indonesia.

Sementara itu, Kalapas Serang menjelaskan beberapa pendapat terhadap penelitian tersebut, Dimana Lapas Serang sendiri perlakuan terhadap warga binaan lanjut usia sudah memenuhi prosedur yang telah ditetapkan, baik itu dari sarana penunjang, maupun prasarana pendukung lainnya. Namun meskipun sudah sesuai dengan prosedur, Lapas Serang masih terkendala dari sisi SDM, dimana dokter dan perawat yang tersedia sangat kurang.

“Di Lapas Serang sendiri hanya terdapat 1 (satu) orang dokter dan 2 (dua) orang perawat. Sementara perlakuan bagi lansia harusnya bisa terkontrol selama 24 jam penuh. Meskipun keadaan demikian, Lapas Serang tetap memberikan pelayanan prima terhadap seluruh warga binaan yang ada,” ungkap Kalapas.

(ZR)

Your Name*
E-mail address*
Website URL
Comment*