7 UPT Pas Banten Roadshow RUU Pas Dengan Mahasiswa Rangkasbitung

By Zulfikar Rohim

SERANG -Sejumlah Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten menggelar Road Show Gabungan Sosialisasi Dan Diskusi Hukum Rancangan Undang-Undang Pemasyarakatan (RUU PAS) di sejumlah Perguruan Tinggi dan lembaga di Kabupaten Lebak diantaranya Rutan Rangkasbitung, Pandeglang, Serang, Bapas Serang, Rupbasan Serang, Lapas Serang dan Lapas Cilegon, Kamis (26/09)

Dikonfirmasi Kepala Rutan Rangkasbitung, Aliandra Harahah menjadi salah satu narasumber dalam kegiatan tersebut, menyampaikan bahwa ia dan jajaran Kepala UPT menggelar sosialisasi gabungan agar dapat menyampaikan sosialisasi RUU PAS secara utuh. Untuk hari ini ada 3 Perguruan Tinggi, Diantaranya STKIP Setia Budhi Rangkasbitung, Politeknik Kesehatan Banten, Dan Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Wasilatul Falah Rangkasbitung.

“Jadi ini kan ada berita atau isu informasi yang tidak sampai diterima oleh masyarakat, tidak utuh jadinya salah dan menimbulkan kontroversi pada RUU Pemasyarakatan, makanya kita berikan sosialisasi dan diskusi hukum agar info dan muatan RUU PAS dapat diterima dengan baik dan dapat diterima oleh masyarakat” Ujar Aliandra

Senada dengan Karutan Rangkasbitung, Kepala Lapas Cilegon, Heri Aris, menyampaikan bahwa digelarnya gabungan dengan tujuan kita langsung memperkenalkan reformulasi pemasyarakatan secara utuh.

“Jadi kita ada unsur Rutan, Lapas, Bapas dan Rupbasan, jadi utuh disampaikan oleh bagiannya masing-masing sesuai dengan refulmulasi pemasyakaran sesuai RUU PAS, sehingga diterima dengan utuh dan tidak simpang siur jadinya” tutur Aris

Ketua STKIP Setia Budhi Rangkasbitung, Hj. Cut Aprida menyampaikan bahwa pihaknya turut senang bisa kedatangan rombongan dari Kementerian Hukum dan HAM Banten.

“Sebelumnya ada agenda sosialisasi dari MUI, ketika ada informasi permohonan kegiatan dari kemenkumham, jadi kita sandingkan untuk dipanelkan, karena muatannya sejalan. Tadi saya mendengar yah, jadi kita semua mayoritas sekarang mudah menerima informasi, jadi salah benar informasi tersebut kita sulit membedakanya salah satunya berita yang berkembang soal RUU PAS ini, jadi dengan adanya kegiatan ini mahasiswa kami bisa menerima dengan utuh informasi dari RUU PAS yang akan diundangkan tersebut, karena tujuannya penguatan pemasyarakatan kita dukung untuk kemajuan bangsa” Pungkas Hj. Cut Aprida

Sementara Puket I STAI Wasfal Rangkasbitung, Encep Chaerudin, menyampaikan bahwa memang sebaiknya seluruh masyarakat diberikan sosialisasi dan penjelesan utuh seperti ini yah jadi kita semua tidak keliru menerima informasi yang beredar mengenai RUU PAS” ungkap Encep

Sementara Mahasiswa Poltekes Banten, Anisa Bayu Putri menanyakan bahwa landasan yang mendasari narapidana mendapatkan hak seprti cuti bersyarat, PB, CMk dan lainya. “Kita mendengar yah seperti mendapat keistimewaan, dan itu kenapa….namun setelah mendapat penjelasan bahwa itu sesuai dengan UU dan HAM, dan diberikan secara selektif ketat, jadi kita pahami sebagai suatu hak” Ujar Annisa.

(ZR)

Your Name*
E-mail address*
Website URL
Comment*