Warga Binaan Lapas Serang Mendapat Remisi Waisak

By Adi Nugroho

Serang – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Serang menyerahkan remisi khusus untuk warga binaan yang beragama Buddha pada Hari Raya Waisak 2566 BE / Tahun 2022 pada Senin (16/05).

Bertempat di aula Lapas Kelas IIA Serang, pelaksanaan kegiatan penyerahan Remisi Khusus Hari Raya Waisak Tahun 2022 diihadiri oleh Kepala Subbid Pembinaan Teknologi Informasi Kanwil Kemenkumham Banten Adang Ruswandi, Kepala Subbid Pengelolaan Benda Sitaan Barang Rampasan Negara dan Keamanan Kanwil Kemenkumham Banten Teddy Haryanto dan Kepala Lapas Kelas IIA Serang yang diwakili oleh Kasi Binadik Lapas Kelas IIA Serang Rudi Hartono.

Pada penyerahan Remisi Khusus Waisak tahun 2022 ini, sebanyak 3 (tiga) orang warga binaan yang diberikan langsung secara simbolis oleh Kepala Subbid Pembinaan Teknologi Informasi Kanwil Kemenkumham Banten Adang Ruswandi kepada perwakilan warga binaan yang beragama Buddha.

“Remisi yang diberikan merupakan penghargaan negara kepada warga binaan yang telah mengikuti pembinaan, berkelakuan baik dan telah memenuhi syarat yang telah ditentukan” ujar Adang dalam sambutannya.

Ucapan selamat juga diberikan oleh Rudi Hartono kepada warga binaan yang mendapatkan Remisi agar terus dapat mengukuti program pembinaan yang ada di Lapas dengan sebaik-baiknya.

Pemberian hak remisi dilakukan secara cepat dan transparan melalui aplikasi Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) serta tanpa pungutan liar (pungli) karena dilakukan secara dalam jaringan (daring).