Tim LPPOM MUI Provinsi Banten Kaji Bahan Pembuatan Jahe Merah Instan di Lapas Serang

By Zulfikar Rohim

SERANG – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Serang melaksanakan pendaftaran sertifikasi halal produk jahe merah Instan Lapas Serang. Sabtu (05/12)

Kegiatan tersebut, dilaksanakan berkat kerjasama dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Provinsi Banten.

Hasil Tim dari LPPOM MUI Provinsi Banten memastikan bahwa bahan yang digunakan untuk membuat produk Jahe Merah Instan Lapas Serang, baik itu bahan utama maupun bahan pendukung merupakan bahan berkualitas dan tersertifikasi halal.

Kepala Lapas Serang, Heri Kusrita menyampaikan bahwa Kegiatan ini merupakan salah satu dari banyak upaya Lapas Serang dalam meningkatkan kualitas hasil produksi Lapas Serang tersebut.

“Kalo dijual biasanya kita jual ke sesama petugas, atau dititip di toko oleh-oleg terdekat,” katanya kepada awak media.

Jahe merah Instan Lapas Serang tersebut di jualan dengan harga 30 ribu sampai 35 ribu dalam satu bungkus, dan 50 ribu dalam bentuk toples.

“Ini murni produksi warga binaan, tanamnya ada di LP bisanya kita panen setiap 9 sampai 12 bulan, kita manfaatkan lahan lorong sekitar buat menanamnya,” paparnya.

(ZR)