Sukseskan Pemilu, Lapas Serang Lakukan Koordinasi Dengan KPU Provinsi Banten

By Zulfikar Rohim

SERANG – Dalam rangka mensukseskan Pemilu/Pilkada yang akan digelar serentak pada Tahun 2024, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Serang Kanwil Kemenkumham Banten melakukan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten. Selasa (31/01)

Bertempat di Ruang Rapat KPU Provinsi Banten turut hadir Kepala Divisi Administrasi, Sri Yusfini Yusuf, dengan didampingi Kepala Lapas Kelas IIA Serang, Fajar Nur Cahyono, Kepala Rutan Kelas IIB Serang, Prayoga Yulanda, Kepala Sub Bidang Pembinaan, TI dan Kerjasama, Adang Ruswandi dan jajaran Lapas Cilegon dan Rutan Pandeglang serta oordinator Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Banten, H. Agus Sutisna dan jajaran.

Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham Banten, Sri Yusfini Yusuf menyampaikan bahwa koordinasi kali ini untuk mengetahui dan mengurangi kesalahan yg kemungkinan akan terjadi nanti.

“Kami sudah mengorganisir dan sudah menyarankan ke Lapas/Rutan untuk selalu berkoordinasi dengan KPU Kab/Kota untuk mengumpulkan data data pemilih yg terdapat didalam Lapas/Rutan,” ujar Kepala Divisi Administrasi Sri Yusfini Yusuf

Dengan koordinasi ini disampaikan terkait dengan permohonan dukungan serta untuk memfasilitasi pemilu pada Lapas/Rutan di Provinsi Banten.

“Kami terus mempersiapkan apa saja yg dibutuhkan sehingga pelaksanaan pemilu dapat berjalan dengan lancar serta dapat meminimalisir kendala kendala yg mungkin terjadi. Yang perlu kita ingat , narapidana memiliki hak suara yang sama dengan masyarakat umum,” lanjutnya.

Menanggapi, Komisioner KPU menyampaikan bahwa saat ini terdapat kebijakan baru KPU tentang pemilih di TPS Lokasi Khusus dengan dasar hukum yaitu Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 7 tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih. Alasannya dibentuknya Pemerintahan tersebut, karena terdapat warga negara yg tidak bisa memilih di TPS asal pemilihnya.

“Intinya kebijakan ini untuk mewadahi hak pilih seseorang, yang sebetulnya sudah terdaftar di TPS asal pemilihnya tetapi tidak bisa memilih di TPS asal pemilih tersebut karena pemilih tersebut berada di dalam Lapas/Rutan,” ujarnya

(ZR)