Ratusan Warga Binaan Lapas Serang Dapat Remisi Lebaran Idul Fitri 1444 H

By Zulfikar Rohim

SERANG – Sebanyak 618 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Serang Kanwil Kemenkumham Banten mendapatkan remisi hari raya Idul Fitri 1444 hijriah. Pemberian remisi ini adalah hal yang rutin dilakukan setiap hari besar keagamaan. Sabtu (22/04)

Dari ratusan WBP tersebut, rata-rata mereka mendapatkan masa pengurangan hukuman 15 hari hingga dua bulan dan ada 1 Warga Binaan yang mendapatkan remisi bebas.

Penyerahan Remisi tersebut dilaksanakan usai Pelaksanaan Solat Ied berjamaah di Lapas Kelas IIA Serang yang diikuti oleh seluruh petugas dan warga binaan Lapas Kelas IIA Serang.

Dalam kegiatan tersebut Kepala Lapas Kelas IIA Serang, Fajar Nur Cahyono menyerahkan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1444 H secara simbolis kepada perwakilan Warga Binaan Lapas Serang yang mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya.

Usai penyerahan, kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pembacaan Sambutan Menteri Hukum dan HAM RI oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten oleh Kepala Lapas Kelas IIA Serang, Fajar Nur Cahyono

Adapun rinciannya, untuk remisi khusus 1 (RK-1) ada sebanyak 616 orang yakni, 7 orang mendapatkan remisi 2 bulan, 57 orang mendapat remisi 1 bulan 15 hari, 477 orang mendapat remisi satu bulan dan 75 orang mendapat remisi 15 hari. dan RK-2 sebanyak 6 orang warga binaan.

“Sementara 190 orang Warga Binaan yang tidak mendapatkan remisi dikarenakan belum memenuhi syarat dan beragama lain,” ujar Kalapas

Kepala Lapas Kelas IIA Serang, Fajar Nur Cahyono menjelaskan bahwa pemberian remisi tersebut merupakan apresiasi atas perubahan perilaku ke arah yang positif selama narapidana menjalani pidana baik di rumah tahanan (rutan), lembaga pemasyarakatan (lapas) maupun Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

“Pemberian remisi juga dimaksudkan untuk mempercepat proses reintegrasi sosial sehingga mereka dapat segera kembali ke tengah masyarakat,” ucapnya.

(ZR)