Lapas Serang Ikuti Sosialisasi Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 Secara Virtual

By Zulfikar Rohim

SERANG – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Serang mengikuti Sosialisasi Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat secara virtual yang diselenggarakan Oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Kamis (03/02/22)

Sosialisasi dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Silitonga, dan dihadiri oleh seluruh Pimti Pratama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan secara langsung dan seluruh Kepala Divisi Pemasyarakatan beserta Unit Pelaksana Tugas se-Indonesia secara virtual

Dalam kesempatan ini Direktur Jenderal Pemasyarakatan menyampaikan terkait Sosialisai ini agar di perhatikan dan diterapkan dengan baik di UPT Pemasyarakatan Masing Masing, Beliau juga Menyampaikan bahwa Petugas Pemasyarakan Harus memiliki prinsip dasar 3+1, sederhananya temukan dan atasi masalah dengan cepat dan tepat. Dua hal ini sangat penting demi terciptanya kinerja Pemasyarakatan PASTI”.

Diharapkan dengan kegiatan ini dapat memperkuat kinerja petugas Lapas Kelas IIA Serang. Dan, sebagai tindak lanjut dari kegiatan seminar yang dilaksanakan pada hari ini, akan diimplementasikan dalam Syarat Dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat di Lapas Kelas IIA Serang.

(ZR)