Lapas Serang Ikuti Rancangan Perubahan Permenkumham Nomor 27 Tahun 2018 oleh Direktorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM

By Zulfikar Rohim

SERANG – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Serang mengikuti Rancangan Perubahan Permenkumham Nomor 27 Tahun 2018 oleh Direktorat Jendral Kementerian Hukum dan HAM Banten secara virtual. Senin (22/06)

Kegiatan ini dilaksanakan pukul 13.00 WIB sd Selesai di Ruang Tamu dan diikuti oleh Pejabat Struktural dan Pegawai Lapas Kelas IIA Serang.

Dalam kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten

Tujuan Pelaksanaan Sosialisasi tersebut adalah sebagai pembahasan dan penjelasan Rancangan Perubahan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 27 Tahun 2018 tentang Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM serta dalam rangka meningkatkan kualitas layanan publik sesuai
dengan prinsip-prinsip HAM pada Unit Kerja di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten

Pada kegiatan tersebut disampaikan penjelasan mengenai Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 27 Tahun 2018 tentang Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM), Pelayanan publik Berbasis HAM adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip HAM bagi setiap warga negara dan penduduk atas jasa atau pelayanan administratif yang disediakan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

(ZR)