Lapas Serang Ikuti Perjanjian Kinerja Pemasyaratan Tahun 2021 Secara Virtual

By Zulfikar Rohim

SERANG – Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Presiden RI Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja, Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Pemerintah yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas), Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Serang mengikuti kegiatan tersebut secara virtual, Selasa (02/02).

Bertempat di Aula Lapas Kelas IIA Serang, Kegiata tersebut diikuti oleh Kepala Lapas Kelas IIA Serang, Heri Kusrita dan diikuti oleh seluruh jajaran petugas Lapas Serang.

Kegiatan yang dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan tersebut dimulai dengan penandatanganan Deklarasi Perjanjian Kinerja Pemasyarakatan tahun 2021 secara digital dan disaksikan oleh seluruh undangan. Melalui layar lebar ditampilkan lembar penandatanganan Deklarasi Janji Kinerja 2021.

Usai melakukan Penandatanganan, Direktur Jenderal Pemasyarakatan menyampaikan beberapa arahan diantaranya meminta seluruh jajaran Pemasyarakatan untuk meningkatkan prestasi kinerja di tahun 2021 dengan bekerja lebih keras dan memperkuat sinergi.

Reynhard berharap UPT Pemasyarakatan melakukan terobosan-terobosan dalam memberikan layanan yang prima dan menerapkan nilai Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif (PASTI). Dengan demikian, serangkaian prestasi kinerja tahun 2020 dapat dipertahankan bahkan ditingkatkan.

Sementara dalam rangka memutus rantai penyebaran COVID-19 dan mempercepat pemulihan ekonomi nasional, Reynhard mengimbau jajaran Pemasyarakatan mendukung program vaksinasi dan menerapkan prinsip 5M yaitu mencuci tangan, menggunakan masker, menjaga jarak, menjaga mobilitas dan interaksi, serta menjauhi kerumunan.

(ZR)