Lapas Serang Buka Pembukaan Rehabilitasi Sosial di Lapas Cilegon

By Zulfikar Rohim

SERANG – Pembukaan Rehabilitasi Narkotika tahun 2024 bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Serang resmi dibuka. Senin (26/02)

Berlangsung di Aula Gedung Satu (I), pembukaan dilakukan oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Cilegon, Yosafat Rizanto. Turut hadir pihak Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, Direktur Perawatan Kesehatan Dan Rehabilitasi, Elly Yuzar. Kadivpas Kanwil Kemenkumham Banten, Jalu Yuswa Panjang. Kalapas Kelas IIA Serang, Fajar Nur Cahyono. Karutan Kelas IIB Serang, Prayoga Yulanda. BNNK Cilegon Diwakili, Dinkes Cilegon Diwakili. Camat Cibeber, Lurah Kalitimbang. dan Ketua Yayasan Bersakih.

Direktur Perawatan Kesehatan Dan Rehabilitasi Kemenkumham. Elly Yuzar Menegaskan bahwa Program rehabilitasi ini mencakup berbagai kegiatan seperti konseling, terapi, pelatihan keterampilan, serta pendampingan psikologis yang akan membantu para warga binaan dalam mengatasi ketergantungan dan meraih kembali kehidupan yang produktif. Selain itu, program ini juga memberikan pemahaman yang lebih baik tentang bahaya narkotika serta mengembangkan strategi pencegahan agar para warga binaan dapat menjadi agen perubahan positif dalam masyarakat setelah mereka menjalani masa hukuman.

“Pentingnya program ini sebagai wujud nyata komitmen dalam memberikan perlindungan dan kesempatan bagi warga binaan untuk menjalani proses pemulihan, Ketergantungan Narkotika yang berkelanjutan,” ujarnya

Seluruh warga binaan yang kini resmi menjadi peserta Program Rehabilitasi Narkotika diminta mengikuti proses pembinaan dengan baik dan penuh semangat. Kegiatan yang digelar, merupakan implementasi dari Tiga Kunci Pemasyarakatan Maju dan Back to Basics, yaitu deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, pemberantasan peredaran gelap narkoba, dan sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya.

Tak hanya itu, Permenkumham Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Layanan Rehabilitasi Narkotika bagi Tahanan dan WBP di UPT Pemasyarakatan mengamanatkan agar pecandu, penyalahguna, dan korban penyalahgunaan narkotika mendapatkan layanan rehabilitasi narkotika pada Rumah Tahanan Negara, Lembaga Penempatan Anak Sementara, Lembaga Pemasyarakatan, Lembaga Pembinaan Khusus Anak, dan Balai Pemasyarakatan.

Keberlangsungan dan keberhasilan program ini akan terus dipantau dan dievaluasi secara berkala guna memastikan efektivitasnya dalam memberikan dampak positif bagi para warga binaan dan masyarakat secara luas. Diharapkan, dengan adanya program rehabilitasi narkotika ini dapat menjadi contoh bagi lembaga pemasyarakatan lainnya dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan narkotika dan peningkatan kualitas kehidupan bagi para narapidana.

(ZR)