Di Hari Natal, Lapas Kelas IIA Serang Berikan Remisi Kepada 8 Napi

By Zulfikar Rohim

SERANG – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Serang memberikan remisi khusus pada perayaan Natal 2020. Remisi diberikan kepada narapidana yang telah menjalani pidana minimal 6 bulan dan berkelakuan baik. Jumat (25/12)

Kepala Lapas Kelas IIA Serang Heri Kusrita mengatakan dari total 606 Warga Binaan di Lapas Serang, tercatat ada 13 orang warga binaan yang beragama Nasrani. Tetapi hanya delapan napi yang diusulkan karena telah memenuhi syarat mendapatkan remisi.

“Remisi khusus hari raya Natal 2020 ini diberikan sesuai peraturan yang berlaku terkait dengan remisi khusus yang diberikan pada saat perayaan hari besar agama,” Ujar Kalapas.

Sedangkan, kedelapan warga binaan Lapas Kelas IIA Serang yang diusulkan menerima remisi terdiri 1 orang untuk 15 hari, 4 orang untuk remisi satu bulan, serta 3 orang untuk remisi satu bulan 15 hari. Adapun para warga binaan yang mendapatkan remisi terdiri atas beberapa kasus, mulai dari perlindungan anak, penipuan hingga narkoba.

Lanjutnya, Kalapas menyampaikan bahwa tujuan pemberian remisi tersebut untuk memberi motivasi kepada narapidana lainnya agar dapat menyadari kesalahannya, dengan memperbaiki diri dan tidak mengulangi kesalahan selama dan setelah menjalani pidana.

(ZR)