Di Hari Natal, 11 Orang Warga Binaan Lapas Serang Dapat Remisi Natal

By Zulfikar Rohim

SERANG – Sebanyak 11 (sebelas) orang Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Serang Kanwil Kemenkumham Banten mendapatkan remisi Hari Raya Natal 2022. Minggu (25/12)

Kepala Lapas Kelas IIA Serang, Fajar Nur Cahyono mengatakan dari total 846  Warga Binaan di Lapas Serang, tercatat ada 16 orang warga binaan yang beragama Nasrani. Tetapi hanya 11 warga binaan yang diusulkan karena telah memenuhi syarat mendapatkan remisi. Adapun 11 warga binaan tersebut masing-masing seluruhnya mendapatkan Remisi 1 bulan.

Lanjutnya ia menjelaskan pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada napi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Permenkumham No 7 Tahun 2022 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, serta Kepres No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi.

“Pemberian remisi untuk mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan. Bukan hanya itu saja, pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi Negara terhadap warga binaan karena berhasil menunjukkan perubahan perilaku dan meningkatkan kualitas diri selama berada di Lapas,” paparnya.