5 Napi di Lapas Serang Dapat Remisi Khusus Perayaan Waisak 2021

By Zulfikar Rohim

SERANG – Sebanyak 5 orang Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Serang mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Waisak 2021. Remisi ini berupa potongan masa tahanan. Rabu (26/05)

Penyerahan Remisi Khusus Hari Raya Waisak tersebut dilaksanakan secara serentak di lingkungan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan sewilayah Banten dan diberikan oleh Kepala Kantor Wilayah yang diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum secara virtual melalui zoom.

Kepala Lapas Kelas IIA Serang, Heri Kusrita menyerahkan Remisi Khusus Hari Raya Waisak Tahun 2021 secara simbolis kepada perwakilan Warga Binaan Lapas Serang yang mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Waisak.

Kegiatan dilanjutkan dengan pemasangan SK Remisi pada setiap blok oleh petugas Lapas Serang sebagai keterbukaan informasi.

Kepala Lapas Kelas IIA Serang, Heri Kusrita mengaku tak ada satu pun napi yang mendapatkan remisi bebas. Pemberian remisi khusus untuk 5 napi ini juga sesuai dengan Surat Keputusan No PAS-589.PK.01.05.05 Tahun 2021 yang diterbitkan.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga, menegaskan remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan atau Rumah Tahanan Negara. Ia juga memastikan di tengah pandemi COVID-19, hak-hak narapidana, seperti pemberian remisi, asimilasi dan integrasi, layanan kunjungan online, layanan kesehatan, dll, tetap dilayani.

“Pemberian remisi merupakan wujud negara hadir untuk memberikan perhatian dan penghargaan bagi narapidana untuk selalu berintegritas, berkelakuan baik, dan tidak melakukan pelanggaran. Diharapkan pemberian remisi dapat memotivasi narapidana untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari,” harap Reynhard.

Sementara itu 5 orang napi yang mendapat remisi dipastikan telah memenuhi syarat. Rinciannya, yang mendapat remisi 1 bulan sebanyak 4 orang dan 2 bulan sebanyak 1 orang.

Kalapas berharap remisi tersebut bisa menjadi motivasi bagi napi agar tetap berkelakuan baik selama menjalani sisa masa hukuman

“Jika mereka tetap berkelakuan baik dan aktif pada program-program di kapas, maka akan diusulkan pada remisi berikutnya,” tutupnya.

(ZR)