385 Warga Binaan Lapas Serang Terima Remisi Lebaran

By Zulfikar Rohim

SERANG – Sebanyak 385 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Serang mendapatkan remisi hari raya Idul Fitri 1442 hijriah. Pemberian remisi ini adalah hal yang rutin dilakukan setiap hari besar keagamaan. Dari ratusan WBP tersebut, tidak ada yang mendapatkan remisi bebas, rata-rata mereka mendapatkan masa pengurangan hukuman 15 hari hingga dua bulan.

Penyerahan Remisi Khusus Hari Raya tersebut dilaksanakan secara serentak di lingkungan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan sewilayah Banten dan dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, Agus Toyib dengan didampingi Kepala Divisi Pemasyarakatan, Nirhono Jatmokoadi secara virtual melalui zoom.

Kepala Lapas Kelas IIA Serang, Heri Kusrita menyerahkan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1442 H secara simbolis kepada perwakilan Warga Binaan Lapas Serang yang mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya.

Usai penyerahan, kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pembacaan Sambutan Menteri Hukum dan HAM RI oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, Agus Toyib

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIA Serang, Heri Kusrita menyampaikan bahwa sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi narapidana agar bisa mendapatkan remisi diantaranya, berkelakuan baik dan juga tidak dalam menjalani hukuman disiplin atau register F. Selain itu, mereka juga sudah memiliki Justice Collaborator atau pernah membantu aparat penegak hukum.

“Dari 385 WBP yang dapat remisi, 144 WBP mendapat remisi khusus berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 tahun 2012 terkait perubahan kedua atas PP nomor 32 tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan yang tersangkut kasus narkotika dan tindak pidana terorisme serta kejahatan trans-nasional,” jelas Kalapas.

Rinciannya, untuk remisi khusus 1 (RK-1) ada sebanyak 241 orang yakni, 26 orang mendapat remisi 1 bulan 15 hari, 178 orang mendapat remisi satu bulan dan 37 orang mendapat remisi 15 hari. Lalu, RK-2 berdasarkan PP nomor 99 tahun 2012, jumlah narapidana yang dapat remisi sebanyak 144 orang warga binaan dengan rincian, 3 orang mendapat remisi 2 bulan, 37 orang mendapat remisi 1 bulan 15 hari, 103 orang mendapat remisi satu bulan dan 1 orang mendapat remisi 15 hari.

Lanjutnya, Kepala Lapas Serang Heri Kusrita Menyampaikan bahwa pemberian remisi kali ini dapat menjadi motivasi narapidana untuk menjadi pribadi lebih baik dan bertanggung jawab yang tercermin dalam kehidupan sehari-hari.

“Remisi ini merupakan hak yang diberikan kepada warga binaan muslim untuk mendapatkan potongan masa hukuman pada hari Lebaran. Jika mereka tetap berkelakuan baik dan aktif pada program-program di lapas, maka akan diusulkan pada remisi berikutnya” ungkap Kalapas.

(ZR)